
bacaklik.com – Karawang
Serikat Buruh Mandiri PT. unicorn Handbag Factory dan forum buruh karawang mengawal (mendampingi) mediasi yang diadakan di Disnakertrans Karawang .Dengan tuntutan mempekerjakan kembali salah seorang rekan mereka yang diberhentikan secara sepihak dan menuntut perubahan status hubungan kerja di PT. unicorn handbag factory.
Dalam mediasi Telah ada Kesepakatan antara Kuasa Hukum Perusahaan dengan kuasa hukum serikat buruh mandiri PT. Unicorn Handbag Factory.
Kabid Bina Hubungan Industrial dan Syarat kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Suratno mengatakan perselisihan antara Karyawan dan PT Unicorn Handbag Factory telah ada kesepakatan pada saat mediasi yang dilakukan di Disnakertrans Kabupaten Karawang (Senin,19/09/22)
“Kemarin terlah terjadi kesepakatan antara kuasa hukum PT Unicorn Handbag Factory dan Kuasa Hukum serikat buruh mandiri ujar Kabid H.I Syaker Suratno saat di temui di ruang kerjanya. Selasa (20/09/22).
Ia pun menjelaskan, PT Unicorn Handbag Factory melalui Kuasa Hukumnya akan memberikan uang kebijakan kepada salah seorang pekerja yakni sdr. Junaedi Hambali sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan diberikan uang kebijakan yang besarannya telah disepakati bersama dan perusahaan akan mengangkat pekerja dengan status pkwt menjadi PKWT (pekerja tetap) setelah jangka waktu paling lama 3,5 tahun selama PKWT diberlakukan perusahaan tidak akan melakukan PHK kecuali, keadaan Force Majeur atau keadaan yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan serta pekerja melakukan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan. (Red/esa)